Hegemoni ‘Serbuk Setan’ di Batin XXIV: Dugaan Bisnis Mafia, Intimidasi Senpi, dan Tantangan bagi Penegak Hukum
BATANG HARI_Media CCN — Praktik peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari kini memasuki fase yang kian mengkhawatirkan dengan munculnya laporan mengenai sepak terjang seorang pria berinisial Soo (30) di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV. Sosok pemuda ini diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik peredaran gelap narkotika jenis sabu—atau yang akrab dijuluki warga sebagai ‘serbuk setan’—secara sistematis dan terorganisir. Ironisnya, aktivitas yang telah berlangsung lama ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti, hingga memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pola operasional yang dirancang untuk menghindari jangkauan penegakan hukum di wilayah hukum Jambi.
Keresahan warga mencapai titik nadir menyusul munculnya laporan bahwa figur ini kerap membekali diri dengan senjata api sebagai instrumen intimidasi terhadap jaringan bawahannya. Berdasarkan informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, ancaman fisik dilakukan sebagai sanksi bagi para kaki tangan yang dianggap tidak patuh dalam setoran hasil penjualan. Keberadaan sebuah tempat yang diduga kuat sebagai basecamp transaksi di tengah pemukiman padat penduduk kian mempertegas betapa terbukanya praktik ilegal ini dilakukan. Mobilitas tinggi orang-orang luar yang masuk ke wilayah tersebut telah menciptakan atmosfer mencekam, membuat warga awam merasa terancam dan tidak lagi memiliki rasa aman di lingkungan mereka sendiri.
Aroma “kekebalan hukum” semakin menyengat setelah mencuat dugaan adanya pernyataan sesumbar dari oknum terkait yang merasa tidak akan tersentuh oleh otoritas mana pun. Sikap jumawa ini memperkuat kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya “uang koordinasi” atau keterlibatan oknum tertentu yang memberikan proteksi di balik layar. Secara hukum, jika dugaan ini terbukti, maka serangkaian pelanggaran berat telah terjadi, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati, hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal yang secara nyata mengancam nyawa orang lain.
Kini, publik menaruh harapan besar pada ketegasan Kepolisian Resor Batang Hari dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk segera mengambil sikap tanpa kompromi. Pembiaran terhadap jaringan yang beroperasi dengan gaya mafia ini tidak hanya mencederai marwah institusi penegak hukum, tetapi juga menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan merusak tatanan sosial masyarakat secara luas. Tanpa tindakan konkret dan represif terhadap jaringan ini, supremasi hukum di Kabupaten Batang Hari akan terus diuji oleh dominasi bisnis hitam yang kian mengakar dan seolah menantang otoritas negara.
Catatan Redaksi:
Naskah ini disusun berdasarkan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. Redaksi menjamin kerahasiaan identitas narasumber demi keamanan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
