Dituding Ingkar Janji & Alih Fungsi Lahan, Warga OKU Lapor Ketua KUD ke Mabes Polri
JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/04/2026). Mereka mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk melaporkan Ketua KUD Mitra Sari dan KUD Mitra Sejahtera terkait dugaan pelanggaran perjanjian dan penguasaan aset secara tidak sah.
Laporan dengan nomor STTL/184/IV/2026/BARESKRIM tersebut dilayangkan atas dasar kerugian yang dialami pihak keluarga Gandi Bakri selaku pemilik lahan seluas 400 hektar di Desa Lungaiyan.
Berdasarkan Akta Notaris Endang Purwaningsih, SH. tahun 1999, disepakati bahwa lahan tersebut dikelola bersama PT Mitra Ogan dengan skema 50% (200 Ha) untuk Perkebunan Plasma dan 50% (200 Ha) untuk Perkebunan Inti. Dalam perjanjian tertulis, seluruh biaya operasional, pembangunan, hingga pengurusan administrasi dijamin dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengelola (KUD).
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Dalam perjanjian jelas tertulis biaya ditanggung pihak kedua/Mitra Ogan. Nyatanya, biaya pembangunan kebun plasma justru dibebankan kepada kami melalui pinjaman ke Bank Bukopin. Ini jelas merugikan,” tegas Erwansyah, kuasa keluarga, usai melapor.
Masalah semakin pelik karena status lahan inti seluas 200 hektar tidak jelas kejelasannya. Pihak pelapor menilai lahan tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya sebagai kebun inti, melainkan diduga dialihfungsikan menjadi kebun plasma dengan menggunakan nama-nama petani fiktif atau bahkan dikuasai secara pribadi oleh pihak tertentu tanpa memberikan kompensasi atau bagi hasil kepada pemilik lahan.
“Kami menuntut lahan inti seluas 200 hektar itu dikembalikan karena jelas-jelas melanggar akta notaris. Tidak ada kejelasan, tidak ada bagi hasil, padahal itu hak milik orang tua kami,” tegasnya.
Melalui pendamping hukum, Antoni SCW, pihak keluarga meminta Kapolri agar kasus ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Mereka menuntut keadilan serta pengembalian aset yang dianggap telah dikelola secara tidak bertanggung jawab selama puluhan tahun.
Team Redaksi MediaCCN
