Diduga Didiskriminasi, Orang Tua Siswa SMAN 1 Simpang OKU Selatan Didampingi LSM Laporkan Pihak Sekolah ke Polda Sumsel ,Diknas Provinsi Sumsel hingga KPAI
Baturaja, Sumsel— Orang tua salah satu siswa kelas XII SMAN 1 Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah ke Polda Sumsel, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, dan KPAI Sumsel, Senin 21 April 2026.
Laporan itu buntut dari peristiwa yang disebut terjadi pada 1 April 2026. Saat jam istirahat, terjadi kesalahpahaman antarsiswa di lingkungan sekolah yang berujung pada dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Akibatnya, salah satu siswa mengalami luka memar dan lebam di bagian tubuh.
*Kronologi Versi Orang Tua Korban*
Menurut keterangan orang tua korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pada hari yang sama orang tua langsung membawa anaknya ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis dan melakukan visum.
Pada 2 April 2026, pihak keluarga mengaku menerima informasi dari sekolah bahwa korban “dirumahkan sementara” atau tidak diperkenankan masuk sekolah dengan alasan keamanan korban dan kenyamanan siswa lain.
Tanggal 3 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, orang tua bersama korban mendatangi Polsek Simpang untuk melaporkan dugaan penganiayaan. Laporan tersebut disebut telah diterima dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selama proses hukum berjalan, kami tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah atau wali kelas agar hak anak kami untuk belajar tetap terpenuhi,” kata perwakilan keluarga, Selasa 22 April 2026.
*Belum Ikut Ujian Akhir Sekolah*
Keluarga menyebut, pada 9 April 2026, berdasarkan informasi dari perwakilan wali kelas, korban semestinya sudah mengikuti ujian akhir sekolah. Namun hingga 22 April 2026, keluarga mengaku belum menerima informasi dan arahan resmi dari pihak sekolah agar korban datang mengikuti kegiatan belajar maupun ujian akhir.
Atas hal itu, orang tua menduga ada pelanggaran dan diskriminasi terhadap anaknya. “Seharusnya sekolah melindungi dan memberikan hak-hak siswa, terutama korban. Tapi yang terjadi justru ada tekanan psikis,” ujarnya.
*Lapor ke Tiga Instansi*
Untuk mengawal kasus ini, orang tua korban memberikan kuasa kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping. Pada 21 April 2026, orang tua bersama lembaga pendamping resmi melayangkan laporan tertulis kepada:
1. Kapolda Sumsel Cq Unit PPA
2. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumsel
Dalam laporan itu, pihak pelapor mendasarkan pada sejumlah aturan, di antaranya UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
*Upaya Konfirmasi*
Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Simpang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Simpang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel masih dilakukan. Sementara dari pihak kepolisian, laporan di Polsek Simpang disebut masih dalam proses.
Sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, setiap satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan serta menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Team Redaksi MediaCCN.Com
