Skandal SPMB OKU, SCW Desak Evaluasi dan Bawa Kasus ke Mendikdasmen
Baturaja, 22 Juni 2026, SRIWIJAYA CORRUPTION WATCH (SCW) Koordinator Wilayah OKU Raya secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 OKU untuk tahun ajaran 2026/2027.
Pernyataan yang dirilis pada hari ini itu langsung ditujukan kepada Bupati OKU dan Kepala Sekolah SMP N 1 OKU sebagai bentuk keprihatinan masyarakat atas ketidaktransparanan proses seleksi yang dinilai telah menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lokasi dugaan maladministrasi ini terjadi di wilayah Kabupaten OKU, tepatnya di SMP Negeri 1 OKU yang beralamat di Jalan A. Yani, Kelurahan Kemelak.
SCW menduga kuat adanya praktik tidak transparan yang dilakukan oleh panitia penerimaan dan operator sekolah karena mereka enggan mengumumkan secara gamblang jumlah daya tampung sekolah serta rincian jumlah siswa yang dinyatakan lulus di masing-masing jalur seleksi, sehingga memicu keresahan di kalangan orang tua dan calon peserta didik.
Modus ketidakjelasan ini terungkap ketika SCW melakukan penelusuran lapangan dan menemukan fakta bahwa pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kab. OKU tidak membuka data secara terbuka terkait kuota jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, dan Tes Umum.
Ketiadaan data kuantitatif yang valid ini memperkuat kecurigaan publik bahwa telah terjadi “permainan” administratif antara operator dan panitia, karena tanpa batasan kuota yang jelas, proses seleksi berpotensi diatur sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu.
Sayangnya, respon yang diberikan oleh pihak sekolah dan dinas terkait hingga saat ini masih terkesan menutup mata terhadap tuntutan transparansi.
Padahal, ketidakjelasan informasi kelulusan ini bukan hanya merugikan calon siswa yang berprestasi dan berhak diterima, tetapi juga secara sistematis menciderai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Kabupaten OKU, yang seharusnya berjalan adil dan akuntabel sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
SCW menuntut Bupati OKU untuk segera bertindak tegas dengan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh wilayah OKU.
Selain itu, SCW meminta agar Bupati dan Dinas Pendidikan membuka secara terang-terangan rincian daya tampung sekolah berdasarkan setiap jalur yang telah ditentukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kepada masyarakat yang selama ini dibiarkan dalam kebingungan.
Di sisi lain, SCW juga menuntut Kepala Sekolah SMP N 1 OKU untuk segera mengevaluasi kinerja panitia Penerimaan Murid Baru serta operator sekolah yang diduga kuat menjadi aktor inti dalam kecurangan ini.
SCW meminta agar pihak sekolah menjamin bahwa kelulusan peserta didik benar-benar berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, bukan berdasarkan kebijakan internal yang tidak jelas dasar hukumnya.
Sebagai solusi dan langkah konkret, SCW menyatakan bahwa permasalahan ini tidak akan berhenti di tingkat kabupaten.
Mereka telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk segera dilaporkan secara resmi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di tingkat pusat.
SCW berharap intervensi dari kementerian mampu mengembalikan esensi penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh anak-anak di Kabupaten OKU.
Pernyataan sikap ini diakhiri dengan seruan moral agar perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten OKU menjadi prioritas bersama demi masa depan generasi bangsa.
SCW menegaskan bahwa pengawasan masyarakat adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi di sektor pendidikan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat segera pulih.
Team redaksi MediaCCM.Com
