NADA SAWERAN BERUJUNG PEMUKULAN: Menanti Keadilan di Batang Hari
BATANG HARI — Sebuah acara hiburan malam yang digelar di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, berakhir dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan.
Agenda hiburan yang semula ditujukan sebagai sarana rekreasi warga justru berujung pada laporan pengeroyokan yang kini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Batang Hari. Laporan resmi dilayangkan oleh seorang warga Muara Bulian berinisial H.D. (51) yang mengaku menjadi sasaran amuk massa dan tindakan kekerasan fisik saat menghadiri kegiatan hiburan yang berlangsung hingga dini hari pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/151/V/2026/Reskrim, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban yang saat itu hadir bersama rekannya naik ke atas panggung dengan maksud memberikan saweran kepada pengisi acara. Namun, situasi mendadak tegang akibat adanya adu argumen dan perbedaan pendapat antara korban dengan seorang pria bernama Main.
Menurut penuturan pelapor, dirinya sempat diminta turun secara paksa, lalu tidak lama kemudian terduga pelaku bernama Main bersama beberapa orang lainnya diduga langsung mengeroyok, memukul, dan menyeret korban turun dari panggung hingga korban mengalami luka robek dan memar di bagian pelipis kanan serta cedera pada lutut.
Merujuk pada kronologi kejadian di mana pemukulan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama di muka umum, aparat penegak hukum dapat menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama **7 tahun**. Selain itu, penyidik juga dapat melapisinya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama yang membawa sanksi kurungan maksimal **2 tahun 8 bulan**, atau meningkat menjadi **5 tahun** penjara jika hasil pemeriksaan medis menyatakan luka yang dialami korban masuk dalam kategori luka berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, penyelenggaraan acara hiburan malam yang berlangsung hingga pukul 03.30 WIB dan berujung pada keributan massal ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam aspek pengamanan serta pelanggaran perizinan keramaian. Pihak penyelenggara atau panitia acara dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 510 ayat (1) KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin atau pelanggaran batas jam malam yang mengganggu ketertiban umum. Secara administratif berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari, pihak panitia juga terancam sanksi penghentian paksa kegiatan oleh Satpol PP, denda administratif, hingga sanksi masuk daftar hitam (*blacklist*) perizinan acara di masa mendatang, bahkan dapat digugat secara perdata oleh korban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk mengganti seluruh kerugian materil maupun inmateril.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Batang Hari, IPDA Rinaldo Ginting, S.H., membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini perkaranya sedang dalam proses penyelidikan intensif. Pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, saksi-saksi di tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan termasuk hasil *visum et repertum* guna membuat terang benderang peristiwa yang dilaporkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan seluruh proses pembuktian hukum kepada aparat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Tim)
