Polda Sumsel Bongkar Modus Baru Distribusi Batubara Ilegal dengan Dokumen Perusahaan
Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap modus baru dalam praktik pengangkutan batubara ilegal. Para pelaku diduga menggunakan surat jalan milik perusahaan resmi untuk menyamarkan asal muatan dan mengelabui aparat.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan batubara mencurigakan di sejumlah jalur distribusi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa truk yang membawa puluhan ton batubara.
Saat pemeriksaan dokumen, para sopir menunjukkan surat jalan perusahaan logistik yang seolah-olah menyatakan muatan berasal dari perusahaan resmi. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan asal batubara. Diduga kuat batubara tersebut berasal dari tambang ilegal, kemudian dipindahkan ke truk yang dilengkapi dokumen perusahaan agar terlihat legal saat melintas.
Para sopir mengaku hanya menjalankan perintah pihak tertentu untuk mengantarkan muatan. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan pemodal maupun oknum yang terlibat dalam perdagangan batubara ilegal.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan atau pengangkutan batubara ilegal agar segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.(Red)**
