Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Romi, Salman, Hengki, dan Daman di Batang Hari Beroperasi Tengah Malam
Jambi – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Batang Hari semakin menguat. Sejumlah nama disebut masyarakat sebagai pemilik gudang yang beroperasi secara ilegal, di antaranya Romi, Salman, Hengki, dan Daman.
Gudang-gudang tersebut tersebar di berbagai titik, mulai dari kawasan Jembatan Emas Kecamatan Pemayung, Desa Kubu Kandang Rantau Puti, Muara Tembesi, hingga Kecamatan Maro Sebo Ulu. Aktivitas penimbunan ini disebut berlangsung pada malam hari hingga dini hari, dengan mobil tangki pengangkut BBM dari arah Kota Jambi yang diduga sudah terorganisir.
BBM yang ditampung kebanyakan berupa solar, dengan sebagian kecil pertalite, untuk kemudian didistribusikan kembali secara ilegal. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.
Menurut UU Migas, setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penimbunan BBM subsidi juga termasuk penggelapan yang merugikan negara serta menghambat distribusi bagi masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.
Masyarakat Batang Hari berharap aparat penegak hukum segera turun tangan membongkar jaringan ini. Jika dibiarkan, praktik penimbunan oleh nama-nama yang disebutkan akan menjadi rahasia umum yang merugikan rakyat dan mencoreng integritas hukum di Jambi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian dan pemerintah daerah: apakah berani menindak Romi, Salman, Hengki, dan Daman, atau justru membiarkan mereka terus bermain di balik gelapnya malam.(tim)
